Awas, Ternyata Eyelash Extension Haram! Ini Alasannya

- 10 November 2020, 21:12 WIB
eyelash
eyelash /pixabay

KABAR BESUKI - Banyak wanita berlomba-lomba ingin memiliki wajah yang cantik, supaya bisa menarik perhatian lawan jenis, atau hanya untuk dikagumi oleh banyak orang. 

Ingin cantik harus mengerti apa saja yang diperbolehkan agama. Jika tidak diperbolehkan kalau bisa jangan dilakukan.

Kali ini, kami akan membahas tentang Hukum Eyelash Extension dalam Islam. Simak ulasannya.

Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Jadi 375.741 Orang

Eyelash extension adalah perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata. Metode yang digunakan adalah dengan extention atau menyambungkan.

penggunaannya ialah dengan memasangkan bulu mata satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata. Setelah penggunaan eyelash extension ini, dijamin bulu mata kita akan terlihat lebih indah dan menawan. Namun, apakah hasil ini tidak menimbulkan efek samping?

Baca Juga: Resep Iga Bakar Saus Madu ala Restoran

Ternyata, penggunaan ini tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang indah. Beberapa orang justru mengalami resiko seperti iritasi, alergi, bulu mata rontok bahkan mata membengkak dan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata.

Selain itu, ditinjau dari hukum Islam. Penggunaan bulu mata ini juga dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi saw:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: umma.id


Tags

Terkini

x