Awas, Ternyata Eyelash Extension Haram! Ini Alasannya

- 10 November 2020, 21:12 WIB
eyelash
eyelash /pixabay

 Baca Juga: Fakta Habib Rizieq Yang Jarang Diketahui Orang, Ternyata Beliau Keturunan Nabi Muhammmad SAW

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

 “Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim).

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Washilah adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.

Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.”

 Baca Juga: Mominul, Kapten Cricket dari Bangladesh Dinyatakan Positif Virus Corona

Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.

Ditinjau dari segi medispun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab resiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syari’at.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: umma.id


Tags

Terkini