Hukum Islam Kredit Emas Haram atau Halal? Ini Penjelasannya!

- 13 November 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi Emas
Ilustrasi Emas /PIXABAY

KABAR BESUKI - Kebanyakan orang menyukai dan gemar memiliki sebuah investasi emas. Pembelian emas dalam kategori investasi memberikan banyak keuntungan, seperti mudah dicairkan dan bebas pajak.

Sementara dalam kacamata Islam, para ulama berbeda pendapat dalam hal jual beli perhiasan dari emas dan perak secara tidak tunai. Bagaimana penjelasan hukum kredit emas sebenarnya? Simak ulasan berikut seperti dikutip dari Rumaysho.com

Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas Setiap Hari Akan Menambah Rezeki Hingga Masuk Surga

1. Ijma’ (kesepakatan) ulama bahwa jual beli emas dan perak harus tunai

Sebagaimana keterangan an-Nawawi, haram hukumnya melakukan transaksi kredit untuk yang sejenis atau beda jenis, jika keduanya barang ribawi.

Seperti emas dengan emas, atau emas dengan perak, atau gandum dengan gandum atau gandum dengan kurma. Hal ini disepakati kaum muslimin.

Sementara pendapat yang tidak sejalan dengan ijma’, tidak bisa diterima.(Al-Majmu’, 10/68). 

2. Pendapat jumhur sejalan dengan teks hadist

Teks hadist menyatakan, “Emas dengan emas, perak dengan perak,… dst” Rasulullah SAW tidak mengatakan, “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham… dst” yang mana merupakan alat tukar.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: rumaysho.com


Tags

Terkini

x