Hukum Islam Kredit Emas Haram atau Halal? Ini Penjelasannya!

- 13 November 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi Emas
Ilustrasi Emas /PIXABAY

Maka artinya, alasan barang berstatus sebagai barang ribawi sebab merupakan emas atau perak, bukan karena semata alat tukar.

Baca Juga: 6 Keajaiban Ini Ketika Bersedekah di Hari Jumat, Waktu Terbaik dari Lainnya

3. Sejalan dengan hadist dari Fadhalah bin Ubaid RA

“Ketika peristiwa Khaibar, Aku membeli kalung seharga 12 dinar berupa emas yang ada permatanya. Kemudian aku pisahkan, ternyata emasnya lebih dari 12 dinar. Aku sampaikan itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, perintah beliau, ‘Jangan dijualbelikan sampai dipisahkan.’” (HR. Muslim 4160 & Ahmad 24689).

Rasul perintahkan untuk dipisahkan agar diketahui beratnya, sehingga memungkinkan untuk dijual dengan dinar dengan kuantitas yang sama.

Sekalipun emas yang dimiliki Fadhalah bentuknya kalung (tentu saja bukan alat tukar) tapi Rasul tetap memberlakukannya sebagai barang ribawi. Maka dari itu, beratnya harus diketahui ketika hendak dijual.

Nah, itulah hukum kredit emas dalam agama Islam. Apabila masih belum jelas dan ragu ada baiknya mencari informasi lebih banyak misalnya dengan bertanya para ulama lain.***

 

 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: rumaysho.com


Tags

Terkini