Polisi Singapura Terciduk Membantu Tahanan dengan Cara Menyogok Saksi untuk Memberika Keterangan Palsu

10 Juni 2021, 11:36 WIB
Polisi Singapura Terciduk Membantu Tahanan dengan Cara Menyogok Saksi untuk Memberika Keterangan Palsu //Unsplash/ev/

KABAR BESUKI - Seorang sersan staf polisi sedang bertugas di Kompleks Kanton Polisi (PCC) ketika dia menerima instruksi dari seorang tahanan dan menelepon seorang saksi di atas nama pria.

Petugas, Quak Tiong Beng, menelepon Sae Pang Yan Shuo dan menyampaikan instruksi Casper Ang agar Sae memberikan informasi palsu kepada petugas investigasi yang menangani kasus Ang.

Polisi Singapura berusia 42 tahun, yang sejak itu diskors, pada Selasa, 8 Juni 2021 dijatuhi hukuman penjara lima bulan setelah dia mengakui bahwa dia telah membantu Ang, 32 tahun, karena dengan sengaja memutarbalikkan jalannya keadilan.

Baca Juga: Penduduk Afrika Kekurangan Vaksin, Hanya 0,8 Persen Populasi yang Telah Divaksinasi Penuh

Quak tertangkap basah setelah dia menelepon Sae ketika berada di tengah-tengah wawancara dengan seorang petugas dari Departemen Urusan Komersial (CAD).

Telepon Sae dalam mode speaker dan petugas CAD mendengar instruksi Quak.

Pengacara pembela, Michael Yap mengatakan bahwa Quak tidak memperoleh keuntungan atau imbalan apa pun dari Ang karena ikut serta dalam pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Jerawat Berdasarkan Letaknya, Pada Rahang dan Dagu Kemungkinan Karena Masalah Hormon

Ang dituduh melakukan berbagai pelanggaran, termasuk yang berada di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer hingga kini kasusnya masih tertunda.

Pengadilan mendengar bahwa Quak bergabung dengan Singapore Police Force (SPF) pada tahun 1999. Bertahun-tahun kemudian, ia mengikuti akun Ang di aplikasi media sosial streaming video langsung Bigo.

Pada 8 April 2019, polisi menangkap Ang atas dugaan keterkaitannya dengan transaksi penipuan kartu kredit. Dia kemudian ditahan di penjara PCC.

Baca Juga: Raffi Ahmad Unggah Foto dengan Marko Simic dan Bos Persija Jakarta: Sepak Bola Mempersatukan Kita

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Tay Zhi Jie mengatakan bahwa dalam wawancaranya dengan polisi, Ang berbohong kepada petugas investigasi CAD, mengklaim bahwa salah satu kaki tangannya adalah seorang pria bernama Boon Hien yang telah meninggal pada tahun 2018.

Dilansir Kabar Besuki dari laman Straits Times, polisi mengatakan bahwa Quak telah diskors dari layanan sejak 13 Mei 2019. Mereka juga telah memulai tindakan internal terhadapnya.

Polisi menambahkan bahwa petugas mereka diharapkan untuk menegakkan hukum dan menjaga standar perilaku dan integritas tertinggi. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas.

Baca Juga: Lucinta Luna Akui Sudah Menikah dengan Pria Turki, Boy William: Itu laki Gak Tau Kalo Lu Cowok?

Untuk dengan sengaja memutarbalikkan jalannya keadilan, seorang pelanggar dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Straits Times

Tags

Terkini

Terpopuler