Korea Selatan Terapkan PPKM Darurat di Wilayah Seoul untuk Atasi Gelombang Keempat Covid-19

- 10 Juli 2021, 06:40 WIB
Korea Selatan Terapkan PPKM Darurat di Wilayah Seoul untuk Atasi Gelombang Keempat Covid-19
Korea Selatan Terapkan PPKM Darurat di Wilayah Seoul untuk Atasi Gelombang Keempat Covid-19 /Yonhap/Korea Times

KABAR BESUKI - Pemerintah Korea Selatan resmi menerapkan PPKM Darurat di wilayah Seoul untuk mengatasi gelombang keempat Covid-19 yang sedang berlangsung.

Kebijakan PPKM Darurat di wilayah Seoul rencananya akan diterapkan mulai Senin, 12 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan PPKM Darurat di wilayah Seoul diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap masuknya varian Delta yang dinilai memiliki efek lebih berbahaya dibandingkan virus yang menyebar dari Wuhan, Tiongkok.

Baca Juga: Cara Ampuh Terhindar dari Penyakit Covid-19 untuk Penderita Autoimun, Wajib Dilaksanakan

Selain Seoul, penerapan PPKM Darurat di Korea Selatan rencananya juga akan diberlakukan di beberapa wilayah lainnya seperti Gyeonggi dan Incheon sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Korea Times.

Sejumlah pakar medis mengatakan, penerapan PPKM Darurat merupakan sebuah hal yang sangat mendesak untuk diterapkan demi mencegah peningkatan jumlah infeksi harian agar tidak semakin bertambah.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan telah terjadi 1.316 kasus baru pada Kamis, termasuk 1.236 transmisi lokal. Sehingga, total kasus meningkat menjadi 164.028 hingga Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Telah Lakukan Pembayaran Klaim Rumah Sakit Sebesar Rp17,1 Triliun untuk Kasus Covid-19

Angka tersebut merupakan rekor harian tertinggi sejak Covid-19 menyebar di Korea Selatan pada awal tahun 2020 lalu. Ini juga merupakan pertama kalinya angka tersebut bertahan di atas 1.200 dalam tiga hari beruntun.

Dengan data tersebut, otoritas kesehatan setempat telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperketat penerapan PPKM Darurat di wilayah Seoul.

Untuk cluster wilayah dengan kasus di bawah level empat, pertemuan sosial secara offline dibatasi hingga empat orang dan hanya diperbolehkan untuk dilakukan di bawah pukul 18.00 KST.

Baca Juga: Gejala-gejala Baru Covid-19, Jika Mengalami Hal Berikut Segera Periksakan ke Rumah Sakit Terdekat

Restoran, kafe, dan bar diizinkan tetap buka hingga pukul 22.00 KST, akan tetapi tempat hiburan malam dilarang sama sekali untuk beroperasi selama PPKM Darurat berlangsung.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar hanya boleh dilakukan secara online. Adapun untuk kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan dan pemakaman dibatasi seketat mungkin, yakni hanya boleh melibatkan keluarga dan kerabat dekat.

Adapun kegiatan keagamaan di tempat ibadah tidak diperbolehkan untuk diselenggarakan secara terbuka, begitu juga dengan aksi demonstrasi di jalan raya.

Pemerintah Korea Selatan juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin saat beraktivitas di luar rumah, dan akan menyiapkan sanksi bagi siapapun yang melanggar.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Korea Times


Tags

Terkini