Seperti dilansir Kabar Besuki dari Instagram @seputar.netizen, di sebagian besar negara di dunia, nominal denda tilang telah diatur sedemikian rupa sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran akan didenda dengan jumlah yang sama, sepanjang pelanggaran yang dilakukan pun sama.
Aturan ini tidak berlaku di Finlandia. Negara Skandinavia dengan sistem ekonomi welfare state itu menerapkan kebijakan tilang progresif, dalam arti disesuaikan dengan pendapatan pelanggar. Implikasinya, sering kali nominal tilang begitu besar.
Baca Juga: Secret Number Akan Hadir Dalam Super Shopping Day TV Show 9 September 2021, Tayang di 5 TV Nasional
Satu contoh adalah Reima Kuisla, seorang pengusaha. Ia pernah ditilang sampai 54 ribu euro atau setara Rp 823 juta karena berkendara melewati batas kecepatan.
Angka ini belumlah yang paling besar. Sebelum kasus Kuisla, seorang eksekutif Nokia bahkan pernah ditilang dengan nominal miliaran rupiah.
Hitung-hitungan denda untuk tilang di sana sebetulnya cukup sederhana. Pertama, otoritas terkait akan memperkirakan berapa jumlah uang yang dibelanjakan seseorang dalam satu hari.
Misalnya, seseorang yang berkendara lebih cepat 25 km/jam dari batas yang ditentukan, akan diberikan tilang sebesar 12 hari pengeluaran. Sementara kalau melebihi 40 km/jam dari kecepatan normal, dendanya sebesar 22 hari pengeluaran.
Beberapa negara yang memiliki kebijakan tilang yang mirip dengan Finlandia adalah Swedia, Denmark, Jerman, Austria, Perancis, dan Swiss. Sementara negara dengan dengan bersistem flat di antaranya AS.***