Sebelum Menyesal, Lebih Baik Pahami 5 Rukun Hutang Piutang dalam Islam, Simak Ulasannya

20 April 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi Hutang. / Pixabay /hendro/

KABAR BESUKI - Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak terlepas dari hubungan dengan orang lain. Salah satu bentuk hubungan itu adalah hutang piutang. Dalam islam, memperbolehkan berhutang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan syariat Islam.

Namun, terkadang di tengah berjalannya akad hutang piutang tersebut peminjam meninggal dunia, maka islam juga mengatur hal ini dengan sangat hati-hati karena hutang termasuk hak adami yang harus dilunasi.

Selain itu, di zaman sekarang, hutang sudah seperti buah simalakama. Satu sisi, hutang bisa membantu seseorang terbebas dari kesusahan, tetapi di sisi yang lain hutang bisa menjebak dan menyulitkannya karena jeratan hutang.

Baca Juga: Pecinta Kopi Wajib Tahu! Perbedaan Kandungan dalam Secangkir Espresso dengan Secangkir Kopi Seduh

Baca Juga: Lakukan Sebelum Memecah Telur! Telur yang Sudah Lama Bisa Jadi Busuk, Anda Perlu Cek Menggunakan Cara Ini

Baca Juga: Hal Baik dan Menguntungkan Ini Akan Datang Apabila Anda Meletakkan Tisu Basah Saat Mencuci dengan Mesin Cuci

Maka dari itu, pengelolaan hutang yang teratur sangat diperlukan supaya seseorang tidak terjebak dalam jeratan hutang dan terbebas darinya.

Melansir dari laman Dalam Islam, ajaran Islam sendiri sudah mengatur tentang rukun-rukun atau unsur-unsur yang berkaitan dengan pembahasan hutang seperti yang tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 282:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).

Baca Juga: Hal Buruk Ini Akan Datang Pada Anda Apabila Terlalu Sering Menguncir Rambut, Salah Satunya Sakit Punggung

Baca Juga: Menjaga Keamanan Data Ponsel dari Peretas dan Menghindarkan dari Virus, Anda Perlu Ketahui Cara Ini

Jika tak ada dua Orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.

Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.

Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.

Dan persaksikanlah apabila kamu berbual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasihan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

Dari ayat di atas, diterangkan secara terperinci rukun-rukun dalam hutang piutang yang harus kita ketahui, yaitu:

  1. Ijab Qabul

Ijab qabul merupakan akad atau ucapan serah terima. Proses transaksi hutang harus ditulis dengan jelas, agar kedua belah pihak terhindar dari salah paham di kemudian hari.

Ijab qabul (sighat) antara kreditur dengan debitur harus benar-benar terjadi. Seperti contoh:

“Kuberikan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000 kepadamu selama 5 bulan”.

Baca Juga: Napas Bau atau Bau Mulut Ternyata Bisa Menjadi Pertanda Kemungkinan Anda Memiliki Penyakit Liver

Baca Juga: Trik Wawancara Kerja yang Dapat Menempatkan Anda di Bagian Atas Daftar Perekrut, Berikan Kesan yang Menarik

Baca Juga: Anti Ribet dan Tak Perlu Deodoran, Inilah 5 Cara Sederhana Mencegah Bau Badan dan Ketiak Basah

Kemudian dibalas oleh penerima hutang.

“Saya berhutang kepadamu Rp. 10.000.000 dan akan saya lunasi dalam 5 bulan ke depan”

  1. Penulis Akta Perjanjian Hutang

Syarat yang harus dimiliki oleh penulis hutang diantaranya adalah:

Harus adil dan bisa dipercaya oleh kedua pihak. Harus bisa menjalankan amanah seperti yang disepakati kedua pihak.

  1. Saksi

Saksi sangat diperlukan dalam setiap akad, hal ini bertujuan agar jika ada kesalahpahaman di kemudian hari saksi bisa memberikan keterangan sesuai apa yang ia saksikan dulu.

Minimal jumlah saksi adalah dua laki-laki. Jika tidak ditemukan laki-laki yang mampu menjadi saksi, maka boleh seorang laki-laki dan dua wanita atau empat wanita sekaligus, yang tentunya saksi-saksi tersebut sudah disepakati oleh kedua pihak. Saksi yang disarankan harus mau memberi kesaksian jika dibutuhkan.

  1. Pihak-Pihak yang Terlibat

Kedua belah pihak harus mencantumkan atau memberikan nama jelas, bukan nama samaran atau anonim dan keduanya saling rela.

Baca Juga: Tangisan Pilu Andin 'Ikatan Cinta' Saat Dirinya di Hadapan Aldebaran, Diduga Muncul Sesuatu Dalam Benaknya

Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Cara Kenali Macam-Macam Kurma Beserta Manfaatnya

Boleh saja diwakilkan, tetapi harus berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

  1. Jumlah Uang yang Dipinjamkan

Tidak ada batasan dalam berhutang dan menghutangi, asal keduanya saling rela dengan apa yang menjadi kesepakatan dan tidak keluar dari koridor hukum Islam, semuanya dibenarkan dalam ajaran Islam.

Hutang piutang merupakan sebuah transaksi yang dibenarkan dan boleh diamalkan dalam islam, tetapi juga memiliki rambu-rambu atau batasan kepada manusia untuk selalu berhati-hati melaksanakannya, karena hutang bisa mengantarkan manusia ke surga dan menjerumuskan manusia ke neraka.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Dalam Islam

Tags

Terkini

Terpopuler