Hukum Monopoli Layanan Air Bersih, Telepon, dan Listrik oleh BUMN, Simak Penjelasan dari Ustadz Abduh Tuasikal

4 Agustus 2022, 09:20 WIB
Hukum Monopoli Layanan Air Bersih, Telepon, dan Listrik oleh BUMN, Simak Penjelasan dari Ustadz Abduh Tuasikal. /web.pln.co.id

KABAR BESUKI - Bicara mengenai layanan air bersih, telepon, dan listrik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut memiliki kecenderungan untuk melakukan monopoli di masing-masing negara.

Ada dua sisi mata uang di balik monopoli layanan air bersih, telepon, dan listrik apabila ditinjau dari sudut pandang pelanggan maupun berbagai aspek lainnya.

Praktik monopoli layanan air bersih, telepon, dan listrik sejatinya bertujuan untuk memenuhi kepentingan nasional, namun tidak jarang hal tersebut kerap merugikan pelanggan.

Lantas bagaimana hukum monopoli layanan air bersih, telepon, dan listrik oleh BUMN menurut syariat Islam? Simak penjelasan dari Ustadz Abduh Tuasikal selengkapnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut BUMN Sudah Hancur Singgung Erick Thohir Sibuk Kampanye: Cari Popularitas

Ustadz Abduh Tuasikal menjelaskan, praktik monopoli dalam bidang apapun termasuk layanan air bersih, telepon, dan listrik oleh BUMN memiliki kecenderungan terjadinya ketimpangan posisi antara provider dengan pelanggan.

Dia menjelaskan, provider yang dinilai kuat secara ekonomi cenderung memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan harga maupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelanggan. 

"Pihak yang kuat secara ekonomi memaksakan harga dan persyaratan yang menguntungkannya kepada pihak yang lemah seperti pemasangan air bersih, telepon, listrik," kata Ustadz Abduh Tuasikal sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Rumaysho TV pada 25 Juni 2022.

Dengan posisi tawar provider yang sangat kuat, pelanggan tak memiliki kekuasaan untuk mengubah harga maupun persyaratan yang telah ditetapkan.

"Para pelanggan sama sekali tidak bisa mengubah harga serta persyaratan yang dibuat, tidak mungkin dia tawar-tawar lagi," ujarnya.

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Alasan Akan Menaikkan Harga Pertalite, Tarif Listrik Hingga Gas Elpiji 3 Kg

Menurut Ustadz Abduh Tuasikal, transaksi bisnis seperti ini tidak mengandung unsur paksaan karena didasari saling ridho.

Meski layanan air bersih, telepon, dan listrik cenderung dimonopoli oleh satu pihak dalam hal ini BUMN, Islam tidak mempermasalahkan karena pelanggan dengan sukarela menggunakan layanan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Akad ini tidak ada unsur paksaan karena didasari saling ridho, mereka mau. Namun masalahnya dimonopoli oleh satu pihak," katanya.

Akan tetapi kata dia, Islam memberikan syarat bahwa harga yang ditetapkan harus adil serta tidak mengandung persyaratan yang memberatkan pelanggan.

"Jadi akad bisnis yang dimonopoli seperti ini sah, selama harganya yang ditetapkan adil dan tidak mengandung persyaratan yang menzalimi," ujar dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pasokan Listrik Indonesia Terancam Habis Karena Minim Insentif Riset Energi Alternatif

Selain itu, Ustadz Abduh Tuasikal menegaskan bahwa pemerintah juga harus turun tangan dalam menetapkan harga layanan air bersih, telepon, dan listrik dari BUMN melalui mekanisme subsidi.

Hal tersebut diperlukan untuk memastikan agar harga yang dipatok oleh provider tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. 

"Pemerintah harus turut campur tetapkan harga sekian, atau kasih potongan harga dan diambil dari dana pemerintah agar tidak merugikan rakyat banyak," tuturnya.***

 

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Rumaysho TV

Tags

Terkini

Terpopuler