Maknanya: “Sebaik-baik perempuan adalah perempuan Kaum Anshor. Rasa malu tidak mencegah mereka untuk memperdalam ilmu agama” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
3. Belanja Tidak Baik
Apabila harta itu dibelanjakan dari sumber yang halal dan dengan cara yang halal untuk bersenang-senang dan bermewah-mewahan, maka hal itu tidaklah terhitung dosa. Hukumnya makruh, sebaiknya tidak dilakukan. Karena memperbanyak kesenangan dan kemewahan hidup bukanlah termasuk perilaku orang-orang yang bertakwa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radliyallahu ‘anhu:
Baca Juga: Hukum Haram Menjual dan Makan Ikan Lele, Ini Alasannya!
إِيَّاكَ وَالتَّنَعُّمَ فَإِنَّ عِبَادَ اللهِ لَيْسُوْا بِالْمُتَنَعِّمِيْنَ (رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ)
Maknanya: “Jauhilah sifat gemar bersenang-senang dan bermewah-mewahan, karena hamba-hamba Allah yang shalih bukanlah orang-orang yang gemar bersenang-senang dan bermewah-mewahan” (HR al-Baihaqi).
Sedangkan apabila harta itu dibelanjakan pada kemaksiatan, maka hal itu tergolong dosa dan maksiat.
Baca Juga: 3 Amalan Pahala yang Terus Mengalir Setelah Meninggal Dunia dan Tidak Terputus
Semoga kita senantiasa selalu melakukan kebaikan dan menjauhi setiap larangan Allah SWT.***