Mimpi Basah di Malam Hari? Ini Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Atau Mandi Junub

- 12 Januari 2021, 07:28 WIB
Ilustrasi mimpi basah
Ilustrasi mimpi basah /pixabay

KABAR BESUKI – Mimpi basah adalah salah satu tanda bagi seseorang beranjak akil baligh dalam Islam. Jika sesorang sudah mengalami mimpi basah atau keluar seperma pada umur sembilan tahun menurut kalender Hijriyah, maka orang tersebut sudah bukan lagi dalam kategori anak-anak.

Keluarnya sprema akibat mimpi basah mengakibatkan seseorang diwajibkan untuk mandi janabah atau sering disebut mandi junub. Mandi janabah diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub.

Keadaan junub ini bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Logis Kaum Pria Melakukan Masturbasi, No 3 dan 4 Paling Masuk Akal

Mandi janabah sangat penting diketahui karena berkaitan dengan ibadah-ibadah lain, baik yang fardhu maupun sunnah.

Orang yang dalam keadaan junub dilarang melakukan beberapa ibadah seperti melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, melafalkan ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf.

Adapaun rukun atau tata cara mandi junub ini ada dua hal.

Baca Juga: Ternyata 2 Bangkai Ini Boleh Dimakan Menurut Agama Islam! Simak Penjelasannya

Baca Juga: Amalan Doa Ketika Hujan Deras Khawatir Banjir Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Terkini