“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Namun bila penyakit penyakit tersebut dapat menunda kesembuhan dan membuat seseorang malah bertambah parah sakitnya, maka hukum puasa saat sakit menjadi tidak wajib lagi, namun tetap harus diganti di hari lain setelah bulan Ramadan.
Baca Juga: Dikabarkan Akan Membawa Masalah ke Persidangan, Pihak Apple Inc Membantah Gugatan Epic Games
Baca Juga: Ternyata Gangguan Paranoid Sering Terjadi pada Pria Dibanding Wanita, Apa Sebenarnya Paranoid?
Sakit yang membuat seseorang menjadi pingsan boleh bagi orang tersebut untuk berbuka puasa, dan menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan.
Bila orang tersebut pingsan di siang hari, lalu sadar sebelum matahari terbenam pada sore hari, maka puasanya sah.***