Ghibah Bicarakan Keburukan Orang Lain saat Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa? Ini Jawabannya

- 18 April 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi berbisik membicarakan orang lain/Pixabay/Olichel
Ilustrasi berbisik membicarakan orang lain/Pixabay/Olichel //Aini/

KABAR BESUKI-Dari segi bahasa, ghibah artinya membicarakan mengenai hal negatif atau positif tentang orang lain yang tidak ada kehadirannya di antara yang berbicara.

Dari segi istilah, ghibah berarti pembicaraan antar sesama muslim tentang muslim lainnya dalam hal yang bersifat kejelekan, keburukan, atau yang tidak disukai. Bedanya dengan dusta, sesuatu yang diperbincangkan dalam ghibah memang benar adanya.

Sementara itu, Ghibah atau gibah menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah membicarakan keburukan orang lain. Merupakan salah satu tindakan tercela yang tidak dibenarkan dalam agama Islam, baik itu dalam kondisi sedang berpuasa atau pun tidak sedang berpuasa.  Orang yang melakukan ghibah diibaratkan seperti orang yang sedang memakan bangkai saudaranya.

Baca Juga: 8 Ide Camilan Gorengan Gurih dan Manis Cocok untuk Hidangan Berbuka Puasa atau Acara Arisan Keluarga

Di jaman modern seperti ini, Ghibah juga dapat ditemukan di media sosial, seperti pesan teks pada Whatsapp, Instagram, Facebook, dan aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan untuk menyebarkan hoaks maupun fakta yang tidak disukai oleh kelompok atau individu tertentu.

Tim Kabar Besuki, melansir dari laman Islami.co , berkaitan dengan ghibah di pada saat menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa hadis yang menjelaskannya, yaitu:

“Banyak sekali orang yang puasa, ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar.” (HR: Ibnu Majah)

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Kandungan Anti-aging Terbaik untuk Atasi Penuanaan dan Bikin Kulit Awet Muda

Sebagaimana dikutip oleh al-Minawi berkomentar terkait hadis ini. Hadis ini adalah ungkapan untuk orang yang mengerjakan puasa namun ia berbuka dengan sesuatu yang haram atau berbuka dengan memakan daging saudaranya (ghibah), orang semacam ini adalah orang yang berpuasa dan tidak mampu menjaga anggota tubuhnya untuk menjauhi perbuatan dosa.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Dalam Islam islam.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x