KABAR BESUKI - Pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir dua tahun ini telah menghancurkan banyak sektor ekonomi dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Banyak filantropis telah keluar untuk membantu orang lain dalam kesulitan selama pandemi ini.
Saat ini Idul Adha sudah di depan mata, tradisi berqurban umumnya dilakukan oleh umat Islam yang memiliki sarana penghidupan lebih.
Namun, selama pandemi ini, bisakah kita membagikan kekayaan yang kita miliki kepada mereka yang terkena dampak pandemi alih-alih berqurban untuk membeli kambing atau sapi?
Pengurus Cabang Khusus Nahdlatul Ulama (NU) Australia dan Selandia Baru Nadirsyah Hosen punya jawaban atas pertanyaan tersebut.
Dijelaskan Gus Nadir, mazhab Syafi'I berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakadah (sangat dianjurkan).
Oleh karena itu tidak wajib. Artinya, jika Anda mampu berkorban tetapi tidak, maka Anda tidak berdosa.