Ketentuan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Dalam riwayat hadits, menyebutkan para sahabat Nabi, Anas bin Malik memerintahkan keluarganya untuk shalat Idul Fitri bersamanya di rumah mereka di sebuah desa yang jauh dari kota.
Selain itu, kata Hamim, Ibnu Rajab mengatakan bahwa keempat imam Madzhab membolehkan shalat Idul Fitri dan shalat Idul Fitri di rumah.
Ia mengatakan bahwa Ibnu Rajab dalam Fath Al Bari Syarh Sahih Al Bukhari menyebutkan beberapa ulama terkemuka yang menganut pendirian shalat Idul Fitri di rumah, yaitu 'Azha, Mujahid, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, 'Ikrimah, Ibrahim an Nakha'i, Abu Hanifah, Al-Auza'i, Malik bin Anas, al-Laits, ash-Shafi'i dan Ahmad bin Hanbal.
“Salat Id di rumah bukan fenomena baru ataupun tanda-tanda akhir zaman. Pengalihan salat Id ke rumah sejatinya salah satu terapi ampuh untuk menata benang kusut persoalan hidup karena datangnya wabah Covid-19 ini,” kata Hamim Ilyas.
Nah, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah tidak perlu bingung dan repot untuk mendatangkan khatib. Sebaiknya khatib dan imam tinggal di rumah yang bersangkutan.***