KABAR BESUKI – Ustadz Abdul Somad memberikan jawabannya soal bagaimana penjelasan harta warisan dibagikan apabila saat masih hidup.
Dalam pembagian harta warisan sebaiknya dilakukan dengan kesepakatan bersama, agar tidak terjadi konflik antar ahli waris.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa peraturan perundang-undangan mengatur tentang pembagian harta warisan tertentu, khususnya dalam bidang kewarisan Islam.
Salah memahami bahwa harta warisan dapat dibagikan semasa hidup orang tua, karena jika dibagikan semasa hidup, maka kebaikan itu adalah pemberian.
Pembagian harta warisan itu ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil. Ini termasuk menentukan jumlah dan kapan mendistribusikannya.
Menyikapi masalah ini, Ustadz Abdul Somad kembali menjelaskan perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.
Ustadz Abdul Somad mengatakan harta yang dibagikan semasa hidupnya adalah hibah. Untuk hibah, kata Ustadz Abdul Somad, tidak ada batasan harta yang bisa disalurkan.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bikin Surat Wasiat Karena Covid-19, Politisi PDIP Sebut Covid Bukan Kutukan Allah