Begitupun dengan Indosiar di beberapa layanan TV berbayar yang dialihkan ke program lain saat jadwal Olimpiade Tokyo 2020 berlangsung, seperti Stand Up Comedy Academy dan FTV Suara Hati Istri.
Emtek juga memperingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak ketiga yang melakukan distribusi konten Olimpiade Tokyo 2020 maupun konten IEG lainnya tanpa izin.
Pelaku distribusi konten tanpa izin dengan tujuan komersial akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan jika dilakukan dengan maksud pembajakan juga dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***