Sudah Resmi, Menperin Keluarkan Keputusan 21 Tipe Kendaraan yang Bebas PPnBM, Berikut Daftar Mobilnya

1 Maret 2021, 15:29 WIB
pameran mobil IIMS 2021 / /pikiran rakyat

KABAR BESUKI - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Menperin menegaskan kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mengejutkan! Telah Terjadi Inflasi di Februari 2021 Sebanyak 0,10 Persen Ternyata Disebabkan Oleh Hal Ini!

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” paparnya melalui keterangan tertulis.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: Gara-Gara K-Pop! Nama YouTube Music Berakselerasi di Tengah Ketegangan Kakao M dan Spotify

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase)dalam kegiatan produksi,” tutur Menperin.

Di samping itu perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Baca Juga: Terminator 3: Rise of the Machines Akan Tayang di Bioskop TransTV pada Senin 1 Maret 2021 Pukul 19.00 WIB

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:

  • Toyota Yaris (74,4 persen)
  • Toyota Vios (74, persen)
  • Toyota Sienta (72,9 persen)
  • Toyota Avanza (78,9 persen)
  • Toyota Rush (74,8 persen)
  • Toyota Raize (70 persen)
  • Daihatsu Xenia (79,2 persen)
  • Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)
  • Daihatsu Luxio 70,4 persen)
  • Daihatsu Terios (75,2 persen)
  • Daihatsu Rocky (70 persen)
  • Mitsubishi Xpander (80 persen)
  • Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)
  • Honda Brio RS (78 persen)
  • Nissan Livina (80 persen)
  • Honda Mobilio (75 persen)
  • Honda BR-V (76 persen)
  • Honda HR-V 1.5 (70 persen)
  • Suzuki New Ertiga (70,5 persen)
  • Suzuki XL-7 (71,5 persen)
  • Wuling Confero (70,5 persen).***
Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler