Jerinx Drumer SID Akhirnya Bebas Setelah Jalani 10 Bulan Penjara, Pamer Foto Mesra Bareng Istri

8 Juni 2021, 16:50 WIB
Kemesraan Jerinx dan sang istri. //@ncdpapl//Instagram

KABAR BESUKI - Drumer grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx akhirnya bisa bernafas lega. 

Setelah 10 bulan menjalani hukuman penjara, pada Selasa, 8 Juni 2021 ia dinyatakan bebas murni dari hukuman. 

Tak ayal, kebabasan sang musisi pun disambut oleh orang-orang terkasih. Salah satu yang antusiaa atas kebebasan Jerinx SID ialah Nora Alexandra.

Baca Juga: MNC Group Gabungkan Unsur Sepak Bola dan Hiburan di Euro 2020, Dini Putri: Kita Gak Pernah Tanggung-tanggung

Istrinya tersebut langsung memamerkan foto kebersamaannya dengan sang suami beberapa saat setelah dinyatakan bebas.

"Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid. Welcome home papa," tulis Nora Alexandra dalam caption unggahannya bersama Jerinx, seperti dilansir Kabar Besuki dari Instagram @ncdpapl.

Jerinx bebas setelah menjalani hukuman pidana 10 bulan atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya.

Sebelum bebas, ada beberapa kontroversi Jerinx dalam perjalanan kasusnya, dari ditetapkan sebagai tersangka hingga perjalanan sidangnya. 

Baca Juga: Diduga Karena Membenci Islam, Seorang Pria Tega Membunuh Keluarga Muslim di Kanada

Dalam proses sidang, Jerinx sempat memprotes agar sidangnya tidak digelar secara online.

Dengan dijemput sang istri, Nora Alexander, Jerinx akhirnya bisa kembali merasakan dunia luar usia menjalani hukuman sejak Agustus 2020 lalu. 

"Hari ini aku menjemput suami aku bersama bapak mertua dan semuanya. Hallo sayang, apa kabar?” sapa Nora melalui video yang diunggah di Instagram storynya.

Penabuh drumm grup SID ini hanya menjawab singkat,” kangen sama istri.” Kemudian ia menciumi Nora sang istri.

Baca Juga: [Fakta atau Hoax] Jokowi Copot Menag Yaqut Cholil Qoumas 'BERITA TERKINI' Apa Benar?

Jerinx SID telah dinyatakan bebas murni. Sang pengacara menyebut bahwa pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini tak menggunakan hak asimilasi Covid-19 dari Pemerintah.

"Ya bebas murni, Jerinx tidak mengambil hak asimilasi Covid-nya, kalau diambil bisa lebih cepat dibanding hari ini. Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya," tutur sang kuasa hukum, seperti dilansir dari YouTube TvOneNews.

Dia juga telah membayar denda sesuai dengan keputusan persidangan.  Denda yang dibebankan kepada Jerinx atas perbuatannya senilai Rp 10 juta.

Baca Juga: 5 Hal Bisa Bikin Cowok Ilfil Saat PDKT, Termasuk Berdandan Berlebihan

"Denda 10 juta rupiah subsider kurungan itu dibayar. Itu bukan karena keinginan Jerinx, tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar. Sehingga, dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik, kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx," Wayan memaparkan.

Dalam unggahan foto di Instagram Story milik Nora, wanita 26 tahun itu berharap agar dirinya juga bisa mengikuti jejak kakaknya untuk memiliki momongan. 

Bahkan harapan tersebut sempat ia tuliskan dalam unggahan foto dirinya bersama Jerinx dan keponakannya.

Baca Juga: Manfaat Memelihara Anjing Ternyata Bisa Membuat Seseorang Panjang Umur, Kok Bisa?

"Nular ya dik ke tante," tulis Nora pada unggahan di Instagram Storynya.

"Semoga tante bisa hamil. Ini babynya kakakku @saribdrt_," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Nora menikah dengan Jerinx pada 5 Oktober 2019 lalu. Sebelumnya, ia sempat menikah dengan Aliff Alli pada 2016 lalu.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @ncdpapl YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler