Tolak Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Nangis Minta Keringanan: Saya Berharap dapat Keadilan

24 Desember 2021, 08:35 WIB
Nia Ramadhani menolak tuntutan 12 bulan rehabilitasi/ /twitter/

KABAR BESUKI – Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dituntut jaksa 12 bulan menjalani masa rehabilitasi usai terbukti bersalah menggunakan narkoba.

Mendapat tuntutan 12 bulan rehabilitasi, Nia Ramadhani mengaku keberatan dan tidak terima. Pasalnya, ia dan sang suami mendapat rekomendasi masa rehabilitasi  lebih ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Nia Ramadhani mengatakan  bahwa ia dan suami mendapat rekomendasi rehabilitasi dari BNN hanya 3 bulan masa rehabilitasi.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Ancam Laporkan Fuji ke Polisi: Saya Melihat Alat Bukti Secara Digital Sungguh Keji dan Kejam

Namun, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nia Ramadhani justru dituntut 12 bulan rehabilitasi.

“Hari ini, walaupun kami sangat kaget dengan  tuntutannya, karena harusnya, berdasarkan hasil asesmen dari BNN, kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan, saya gak tau atas dasar apa,” kata Nia Ramadhani seperti dikutip Kabar Besuk dari Youtube Hitz Infotainment.

Baca Juga: Nirina Zubir Sampaikan Kabar Duka Ayahnya Meninggal Dunia: Innalillahi, Selamat Jalan Buya

Dengan mata berkaca-kaca, istri Ardi Bakrie itu mengatakan keberatan dengan tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi. Ia mengatakan ingin diperlakukan sama seperti orang lain dan mendapatkan keadilan.

“Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan disini,” ujar Nia Ramadhani.

Lebih lanjut, pemilik nama lengkap Prianti Nur Ramadhani mengatakan bahwa ia dan suami akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 30 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Ketahuan Sering Gandengan Hingga Bikin Baper Netizen, Sifat Thariq Halilintar Dibongkar Haji Faisal

Nia Ramadhani berharap agar ia dan Ardi Bakrie bisa menjalani masa rehabilitasi sesuai dengan rujukan BNN.

Seperti diketahui sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meyakini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi, sopirnya juga dituntut dalam sidang tersebut.

Jaksa mengatakan ketiganya bersalah karena telah menggunakan narkotika jenis sabu tanpa izin dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Valencia Tanoesoedibjo Unggah Pesan Menyentuh untuk Liliana Tanoesoedibjo dalam Rangka Memperingati Hari Ibu

Nia Ramadhani diyakini jaksa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler