6 Publik Figur Akan Diperiksa Terkait Terima Uang yang Diberi Doni Salmanan

17 Maret 2022, 16:22 WIB
Doni Salmanan dihukum 20 tahun penjara /Instagram@donisalmanan/

KABAR BESUKI - Doni Salmanan salah satu pelaku penipuan trading Binary option.

Doni Salmanan kini dijerat pasal berlapis dan hukuman selama 20 tahun penjara.

Aset-aset yang dimilikinya pun ikut disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Apa Saja Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi? Berikut Daftarnya!

Lalu apa saja aset-aset Doni Salmanan yang disita oleh pihak kepolisian? Berikut daftarnya!

1. Satu unit rumah di wilayah Soreang
2. Satu unit rumah di kota Bandung
3. Satu unit kendaraan Porsche 911 Tarera 4S
4. Dua unit Honda CRV
5. Satu Fortuner
6. Dua unit kendaraan BMW
7. Dua unit kendaraan Kawasaki Ninja
8. Satu unit motor Ducati Superlegera
9. Lima unit motor Yamaha Gear
10. Satu unit kendaraan KTM
11. Satu unit motor MSI
12. Satu buah Macbock Pro
13. Satu buah buku tabungan atas nama DS
14. Dua buah buku tabungan atas nama DNF
15. Satu buah kartu debet
16. 11 baju dalam kategori mahal
seperti Celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes.

Baca Juga: Doni Salmanan Meminta Doa pada Seluruh Masyarakat Indonesia Agar Hukuman yang Diterima Bisa Berkurang

Kini ada 6 publik figur yang akan diperiksa oleh polisi, yaitu MH, DM, AMR, FR,DS dan DS.

"MH, DM, AMR, FR, DS dan DS juga akan didalami," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Mereka akan diperiksa dalam rangka menelusuri aliran dana tersangka kasus penipuan investasi Quotex yang dilakukan Doni Salmanan.

Pemeriksaan terhadap 6 publik figur ini akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Puput Sudrajat Sempat Pisah Rumah dengan Doddy Sudrajat Sampai Berselisih, Tapi Ujungnya Balik Lagi

"Rencana tindak lanjut penyidik pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil publik figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan DS," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Doni terjerat kasus trading Binomo atau Binary Option dalam aplikasi Quotex.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler