Persoalan Izin Prosesi Akad Nikah Pasangan Aurel-Atta, Pemkot Jakarta Pusat Menunggu Pencatatan KUA

- 23 Maret 2021, 10:19 WIB
Atta Halilintar dan Aurel
Atta Halilintar dan Aurel /Instagram.com/@attahalilintar

KABAR BESUKI  - Pihak pemerintah kota Jakarta pusat memberikan penegasan izin atas pelaksanaan acara prosesi akad nikah dari pasangan selebritis Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar yang mana berlokasi di Masjid Istiqlal.

Acara tersebut akan dilaksanakan di awal bulan April sedang menunggu pencatatan dari kantor urusan agama (KUA) setempat.

Dhany Sukma selau menjabat sebagai Wali Kota dari Jakarta Pusat mengatakan bahwa izin akan diberikan ketika prosesi pernikahan sudah ada di dalam catatan dalam KUA.

Baca Juga: Terciduk! Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Kalteng Diringkus Polisi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Mengingat akad nikah tersebut akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal, untuk pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar.

"Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," kata Dhany.

Dhany SUkma menyatakan hal tersebut saat dihubungi di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Begini Cara Memilih dan Memakai Face Oil yang Tepat Sesuai dengan Jenis Kulit Wajah Anda

Dhany menjelaskan, Pemerintah Pusat Kota Jakarta memiliki kewenangan untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Namun yang berwenang mengawasi pelaksanaan akad nikah sekaligus kuota undangannya adalah KUA

"Ketika mereka mendaftarkan pernikahannya, merencanakan waktu pernikahannya, maka tugas kami adalah menegakkan isu protokol COVID. Yang berhak melanjutkan atau tidak itu berasal dari KUA," kata Dhany.

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Rahasia Menggunakan Face Oil untuk Kecantikan Wajah Wanita, Termasuk Melembapkan Kulit

Sementara itu, salah satu staf KUA Kabupaten Sawah Besar, Dayah menjelaskan, selama ini Aurel dan Atta Halilintar belum mengunjungi atau menyerahkan dokumen terkait syarat pernikahan ke KUA Kabupaten Sawah Besar.

“Katanya di Istiqlal, tapi sejauh ini tidak ada sama sekali. Kalau memang pernikahannya di Masjid Istiqlal ya catatannya harus dicatat di sini,” kata Dayah saat ditemui Antara.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Ini Beberapa Cara Alami untuk Memutihkan Ketiak yang Patut Dicoba dan Terbukti Jitu

Dayah mengatakan, jika akad nikah dilangsungkan pada Sabtu 3 April, maka dokumen-dokumen terkait persyaratan administrasi perkawinan seharusnya sudah masuk KUA.

Atta dan Aurel mengusulkan penggunaan Masjid Istiqlal untuk prosesi akad nikah pada 3 April pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya pasangan selebritis tersebut telah menggelar salah satu prosesi menjelang pernikahannya, yaitu acara siraman yang diselenggarakan pada hari Jumat 19 Maret 2021 kemarin.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah