Gelar Syukuran untuk Bayinya, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta Karena Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

- 28 Mei 2021, 13:09 WIB
Foto Siti Nurzaliza bersama keluarga saat merayakan Idul Fitri 1442 H
Foto Siti Nurzaliza bersama keluarga saat merayakan Idul Fitri 1442 H /@ctdk/instagram/

KABAR BESUKI - Penyanyi Siti Nurhaliza
dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing dikenai sanksi denda sebesar 10.000 Ringgit atau sekitar Rp34,5 juta karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam sebuah ucapara keagamaan Tahnik.

Diketahui, Siti Nurhaliza telah melanggar Prosedur Operasi Standar (SOP) COVID-19 selama upacara keagamaan yang dikenal sebagai 'tahnik' untuk bayinya yang baru lahir pada bulan April tersebut

Tiga orang lainnya termasuk menteri agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan pengkhotbah selebriti Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar 2.000 Ringgit Malaysia.

Baca Juga: PT PAL Teken Perjanjian Kerja Pemeliharaan Kapal Perang dengan Perusahaan Swedia

Upacara tahnik tersebut dilakukan dalam rangka kelahiran Muhammad Afwa, bayi Siti Nurhaliza buah hatinya bersama Khalid Mohamad Jiwa.

Dilansir dari Channel New Asia, polisi Selangor telah melakukan penyelidikan terhadap upacara keagamaan tersebut dan dilaporkan diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Diketahui, beberapa tokoh terkemuka dikatakan telah melintasi batas negara untuk menghadiri acara tersebut di kediaman penyanyi tersebut.

Terkait hal tersebut, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan klarifikasi bahwa upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan dan beberapa tamu termasuk menteri hanya mampir untuk berdoa sebentar.

Baca Juga: 5 Negara di Dunia yang Mempunyai Senjata Mematikan, Termasuk Senjata Nuklir

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Channel News Asia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x