Terkait Kasus Narkoba, Reza Artamevia Minta Keringanan Hukuman Karena Tulang Punggung Keluarga

- 4 Juni 2021, 14:05 WIB
Foto Reza Artamevia bersama dengan anak-anaknya
Foto Reza Artamevia bersama dengan anak-anaknya /@rezaartameviaofficial/instagram/

Lewat nota pembelaan atau pledoi, Reza memohon untuk divonis rehabilitasi narkoba selama 7 bulan.

Namun pledoi yang diajukan Reza ditolak JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa tetap bersikeras bahwa Reza bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Bagi Fresh Graduate, Bidang Teknik Sipil hingga Kehutanan, Ini Faktanya!

"Setelah mendengar nota pembelaan dari penasihat hukumnya terdakwa Reza. Kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan hukuman yang kami layangkan pada tanggal 20 Mei 2021. Terima kasih banyak," ujar Teguh Santosa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

Diketahui, Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020.

Dari tangan Reza, polisi telah mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. Hingga saat ini Reza Artamevia harus menjalani proses persidangan.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: pmjnews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah