Anji Segera Keluar Tahanan, Hasil Asesmen direkomendasikan untuk Rehabilitasi

- 24 Juni 2021, 14:03 WIB
Potret Anji saat ini telah direkomendasikan untuk Rehabilitasi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis ganja/instagram.com/@duniamanji
Potret Anji saat ini telah direkomendasikan untuk Rehabilitasi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis ganja/instagram.com/@duniamanji /

KABAR BESUKI – Penyanyi dan Musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih akrab disapa Anji itu telah selesai menjalani asesmen untuk menentukan keputusan rehabilitasi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo memaparkan bahwa telah menerima hasil asesmen dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta itu, disebutkan, Anji mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi narkoba.

“Baru kami dapatkan, dan yang bersangkutan direkomendasi untuk proses rehabilitasi,” ungkap Ady, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari PMJ News, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Jerinx dan Nora Alexandra Diminta Cerai Oleh Netizen, Nora Malah Lontarkan Balasan 'Menusuk' Begini

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar turut menambahkan bahwa Anji akan segera dipindahkan ke tempat rehabilitasi apabila surat rekomendasi yang mengacu pada hasil asesmen telah selesai dan diterbitkan.

Diketahui, saat ini Anji masih menjalani proses penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat hingga surat rehab diterbitkan.

“Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Polres. Nanti harus dibuatkan surat dulu sesuai dengan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP baru dibawa ke tempat rehabilitasi,” ujar Ronaldo.

Ronaldo sebelumnya juga telah menyatakan bahwa asesmen dilakukan Anji dengan mengikuti serangkaian tes di BNN Jakarta. Sebagai informasi, Anji menjalani assessment di BNNP Jakarta yang berlokasi di Cideng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Makin Macho dengan Penampilan Barunya, Aprilio Manganang Memposting Foto di Instagramnya Bersama Sang Kakak

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x