KABAR BESUKI - Pemerintah saat ini terus gencar melakukan proses vaksinasi guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Bahkan hingga kini, kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan, hal inii tentu mendorong pemerintah untuk segera mempercepat proses vaksinasi agar masyarakat jadi lebih terlindungi dan tidak mudah terpapar virus.
Untuk mendorong lancarnya program vaksinasi, presiden Jokowi bahkan menerbitkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemic.
Pada Perpres tersebut, bahkan terdapat poin yang mengungkap bahwa terdapat sanksi dan denda bagi warga yang menolak di vaksinasi.
Seperti dilansir Kabar Besuki dari laman setneg.go.id, menurut Perpres No. 14 Tahun 2021 pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif akan dikenakan bagi warga yang menolak divaksin.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Cocid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi Perpres tersebut.
Baca Juga: Efek Berbahaya Mengkonsumsi Gula Berlebihan Bagi Kesehatan, Bisa Sebabkan Kanker
Kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi ini tampaknya disambut baik oleh masyarakat yang juga antusias mengikuti program vaksinasi.