KABAR BESUKI - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ternyata sudah lima kali mantap-mantapan. Penyebar video skandal Gisel akhirnya divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 Juta atau subsidair 3 bulan penjara.
Pengacara tersangka PP dan NM, Roberto Sitohang dan Andreas Nahot Silitonga geram. Dirinya tak terima dengan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terhadap kliennya.
Terungkap bahwa ternyata Gisel dan Nobu sudah 5 kali membuat video syur.
"Mereka membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Nggak sekali, ada 3-5 kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," ujar Roberto, seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube Gosipin Artis.
Video syur Gisel dan Nobu (MYD) yang viral tersebut diketahui direkam di Medan. Namun, hubungan seksual lain antara Gisel dan Nobu juga dilakukan di kota lain.
"Mereka berhubungan intim, di fakta persidangan, lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa," lanjutnya.
Dia pun menegaskan kliennya tak merekam video syur tersebut maupun menyebarluaskannya.