Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah

- 22 Juli 2021, 15:02 WIB
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah /Instagram.com/@ernestprakasa/

KABAR BESUKI – Pemerintah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Peraturan baru terkait Statuta UI itu menggantikan aturan sebelumnya yang dibuat oleh pemerintah dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.

Namun, terbitnya statuta UI terbaru itu justru menuai beragam polemik dan kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Pasalnya, pada statuta UI terbaru ini, rektor UI diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca Juga: Rektor UI Jadi Komisaris Dianggap Punya Jasa Demi Jokowi, Refly Harun: Itulah di Indonesia Hukum Tak Ditaati

Padahal, pada versi sebelumnya yang dimuat dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 pasal 35 huruf C menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN/BUMD/Swasta.

Pada versi yang lama digunakan pula kata ‘pejabat’ sedangkan pada versi baru ini kata ‘pejabat’ diubah menjadi kata ‘direksi’. Sehingga tidak ada larangan bagi rektor UI untuk merangkap jabatan menjadi pejabat atau komisaris BUMN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengizinkan dengan bahwa rektor UI bisa merangkap jabatan jadi komisaris BUMN.

Baca Juga: Arafah Rianti Mengeluh Pikirkan Nasib Karyawan Rental PS Miliknya di Hadapan Deddy Corbuzier

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @ernestprakasa


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x