KABAR BESUKI – Pakar Hukum dan tata negara Refly Harun menduga rektor UI dianggap punya jasa demi jejak langkah presiden jokowi.
Dari hal tersebut, Refly Harun juga menduga Presiden Jokowi sampai rela turun tagan membela rektor UI tersebut dengan mengubah statuta UI.
Baru-baru ini, Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro banyak menyita perhatian publik setelah terjerat dalam rangkap jabatan sebagai salah satu komisioner BRI.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68/2013, disebutkan bahwa rektor penjaminan pengangguran dilarang merangkap jabatan, termasuk di BUMN.
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan statuta UI kemudian direvisi oleh Presiden Jokowi.
Jokowi telah mengesahkan PP No 75/2021 tentang status jaminan statuta untuk menggantikan peraturan sebelumnya.
Di antara perubahan yang dilakukan adalah poin-poin mengenai posisi simultan Rektor IU.
Dalam peraturan terbaru, persaingan jabatan di BUMN-BUMD hanya dilarang bagi pengurus.