Rektor UI Jadi Komisaris Dianggap Punya Jasa Demi Jokowi, Refly Harun: Itulah di Indonesia Hukum Tak Ditaati

- 22 Juli 2021, 14:45 WIB
Rektor UI Jadi Komisaris Dianggap Punya Jasa Demi Jokowi, Refly Harun: Itulah di Indonesia Hukum Tak Ditaati
Rektor UI Jadi Komisaris Dianggap Punya Jasa Demi Jokowi, Refly Harun: Itulah di Indonesia Hukum Tak Ditaati /Tangkapan layar/Kanal YouTube Refly Harun

KABAR BESUKI – Pakar Hukum dan tata negara Refly Harun menduga rektor UI dianggap punya jasa demi jejak langkah presiden jokowi.

Dari hal tersebut, Refly Harun juga menduga Presiden Jokowi sampai rela turun tagan membela rektor UI tersebut dengan mengubah statuta UI.

Baru-baru ini, Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro banyak menyita perhatian publik setelah terjerat dalam rangkap jabatan sebagai salah satu komisioner BRI.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68/2013, disebutkan bahwa rektor penjaminan pengangguran dilarang merangkap jabatan, termasuk di BUMN.

Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Rangkap Jabatan Rektor UI Sebagai Komisaris BUMN: Harusnya Sudah Mengundurkan Diri

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan statuta UI kemudian direvisi oleh Presiden Jokowi.

Jokowi telah mengesahkan PP No 75/2021 tentang status jaminan statuta untuk menggantikan peraturan sebelumnya.

Di antara perubahan yang dilakukan adalah poin-poin mengenai posisi simultan Rektor IU.

Dalam peraturan terbaru, persaingan jabatan di BUMN-BUMD hanya dilarang bagi pengurus.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x