Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Akibat Aksi Nekat Turun ke Jalan Pakai Bikini

- 5 Agustus 2021, 09:32 WIB
Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Akibat Aksi Nekat Turun ke Jalan Pakai Bikini
Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Akibat Aksi Nekat Turun ke Jalan Pakai Bikini /Instagram Dinar Candy & Memo Medsos

KABAR BESUKI –  Dinar Candy baru-baru melakukan sebuah aksi nekat yang menghebohkan publik. Tak main-main, DJ seksi itu melakukan aksi protes turun ke jalan hanya pakai bikini.

Aksi tersebut dilakukan Dinar Candy sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait perpanjangan masa PPKM Level 4.

Namun tampaknya aksi nekat Dinar Candy turun ke jalan hanya pakai bikini itu justru bisa menyeretnya ke polisi.

Lewat aksi nekatnya itu, Dinar Candy bahkan terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tentang Pornografi.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Penikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar akan Digelar 15 Agustus 2021 di Tempat Ini

Aksi nekat Dinar Candy turun ke jalan hanya pakai bikini ini bisa terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang nomor 36 yang mengatur soal orang-orang yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum.

“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sosial, persenaggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp5 Miliar rupiah,” bunyi Undang-undang nomor 36 seperti dikutip Kabar Besuki dalam Youtube Miftah’s TV.

Aksi Dinar Candy turun ke jalan pakai bikin itu juga menuai kecaman dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Nekat Lakukan Aksi Protes Turun ke Jalan Hanya Pakai Bikini

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: youtube Miftah's TV


Tags

Terkini

x