Resmi Diadukan Ke Polisi, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 9 Oktober 2021, 16:15 WIB
 Resmi Diadukan Ke Polisi, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Resmi Diadukan Ke Polisi, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara /@lestykejora/instagram

KABAR BESUKI - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya secara resmi diadukan oleh pihak Mila Machmudah ke Polda Metro Jaya.

Mila Machmudah resmi mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi atas dugaan pembohongan publik terkait pernikahan sirinya.

Dalam aduan ini, kuasa hukum Mila Machmudah mengatakan bahwa Rizky Billar disangkakan dengan apsal 266 KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Natasha Wilona Unggah Foto 'Kehamilan' di Instagram, Ada Apa? Ini yang Sebenarnya Terjadi

Pihak kuasa hukum Mila Machmudah mengatakan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

“Aduannya yaitu terkait pasal 266 terkait pemalsuan keterangan palsu dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15,” jelas Edi Prastio selaku kuasa hukum Mila Machmudah seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Intens Investigasi.

“Pasal 266 itu ancamannya 7 tahun, pasal 14 ancamannya 10 tahun,” tambahnya.

Edi Prastio juga menegaskan bahwa aduan yang dilayangkan oleh Mila Machmudah kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora ini ternyata tidak hanya terkait pernikahan siri.

Baca Juga: Gus Miftah Dinilai Tega Menelantarkan Kedua Orang Tuanya, Sri Munah: Justru Saya yang Menemuinya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Terkait

Terkini

x