Ia menjelaskan bahwa Mila Machmudah juga mengadukan perihal mekanisme pencatatan pernikahan secara negara di KUA yang dilakukan oleh Lesti Kejora.
“Permasalahannnya pada proses pencatatan nikah, di KUA-nya tidak melalui sidang isbat nikah dulu di pengadilan agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri,” jelas Edi Prastio.
Lebih lanjut, Edi Prastio juga mengatakan bahwa kliennya masih membuka jalan damai untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Mengingat kondisi Lesti Kejora tengah hamil, pihak Mila Machmudah juga mengaku tak ingin laporannya terus berlanjut.
Baca Juga: Imbas Lupa Posting Foto Endors, Rachel Vennya Dituding Nyolong Dana Bansos
Namun, pihak Mila Machmudah juga mengajukan syarat untuk damai dengan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Kenapa kita membuat pengaduan terlebih dahulu? Karena kita masih membuka ruang mediasi atau si Leslar ini membuat pengakuan atau minta maaf ke publik,” ujar Edi Prastio.
Meski begitu, Edi Prastio mengatakan bahwa hingga saat ini pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora belum menyampaikan klarifikasi atau permintaann maaf.
Ia menegaskan bahwa jika pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora tak menggubris permintaannya untuk minta maaf ke publik, pihak Mila Machmudah akan melanjutkan aduan ini ke tahap laporan polisi.