Pakar Hukum Ini Sebut Pengemudi Mobil Vanessa Angel Bisa Dikenakan Pasal Kelalaian, Simak Penjelasannya

- 6 November 2021, 07:15 WIB
Pakar Hukum Ini Sebut Pengemudi Mobil Vanessa Angel Bisa Dikenakan Pasal Kelalaian, Simak Penjelasannya
Pakar Hukum Ini Sebut Pengemudi Mobil Vanessa Angel Bisa Dikenakan Pasal Kelalaian, Simak Penjelasannya /Instagram @lambe_turah, @vanessaangelofficial

KABAR BESUKI - Seorang pakar hukum bernama Abdul Fickar Hadjar menyebut pengemudi mobil Vanessa Angel bisa dikenakan pasal kelalaian (Pasal 359 KUHP).

Dia mengatakan, pengemudi mobil Vanessa Angel bisa dikenakan pasal kelalaian karena insiden kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 4 November 2021 kemarin menyebabkan dua orang meninggal dunia yakni Vanessa Angel dan suami.

"Karena Vanessa Angel dan suami itu ada yang menyopiri, maka biasanya kalau terjadi kecelakaan maka pasalnya adalah pasal kelalaian, apalagi kemudian menyebabkan kematian," kata Abdul Fickar Hadjar sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga: Beredar Video Sopir Vanessa Angel Diduga Ngebut di Jalan Tol, Netizen: Siap-Siaplah Ini Jadi Tersangka

Abdul Fickar Hadjar yang dikenal sebagai pakar hukum pidana mengatakan, pasal kelalaian sangat cocok untuk dikenakan kepada pengemudi mobil Vanessa Angel.

Dia membeberkan, Pasal 359 sangat cocok untuk dijatuhkan kepada pengemudi mobil Vanessa Angel karena dianggap lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

"Maka kalau dilihat dari sudut itu, pasal yang paling cocok atau ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 359, karena kealpaannya atau karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain," ujarnya.

Baca Juga: Dokter Tirta Singgung Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel: Jangan Menyepelekan Microsleep Bung

Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan, pasal kelalaian atau Pasal 359 KUHP merupakan ketentuan yang bersifat generik.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

x