Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Tapi Tak Perlu Dibui, Netizen: Sudah Ku Duga

- 11 Desember 2021, 09:30 WIB
Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara tanpa dibui, Netizen berkomentar.
Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara tanpa dibui, Netizen berkomentar. //Instagram @rachelvennya

KABAR BESUKI – Selebgram Rachel Vennya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas aksinya kabur karantina.

Majelis Hakim memutuskan bahwa Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel Vennya tidak perlu menjalani masa hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, ia tidak melakukan tindak pidana atau mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepakbola, Rabu 15 Desember 2021: Saksikanlah Manchester City vs Leeds United

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Star Story.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain, atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana dan denda masing-masing Rp50 juta subsider  1 bulan kurungan” jelas hakim.

Hakim mengatakan bahwa Rachel Vennya bersama sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Jadwal TV MNC, NET TV, RCTI, Sabtu 11 Desember 2021: Jangan Lupa Saksikan Sinetron Ikatan Cinta

Jika Rachel Vennya tak mampu membayar denda, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x