KABAR BESUKI - Usai kasus kabur karantina yang dilakukan oleh Selebgram Rachel Vennya, publik belum lama ini juga dikejutkan oleh beredarnya kabar bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak melakukan kewajiban karantina usai bepergian dari Turki.
Menanggapi ramainya kabar tersebut, pihak kepolisian mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur karantina yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak terbukti melanggar aturan karantina.
Zulpan mengatakan bahwa pejabat negara memang diperbolehkan untuk menjalani karantina kesehatan di Wisma Atlet maupun di rumah masing-masing.
“Terkait adanya surat edaran dari Satgas Covid-19 bahwa dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet ataupun di rumah,” kata Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.
Zulpan menambahkan bahwa Mulan Jameela saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI sehingga ia dan keluarganya diperkenankan menjalani karantina mandiri di rumah.
Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember
“Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara, karena Ahmad Dhani dan istrinya adalah anggota DPR RI ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah,” jelas Zulpan.