Lebih lanjut, pemilik nama lengkap Prianti Nur Ramadhani mengatakan bahwa ia dan suami akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 30 Desember 2021 mendatang.
Baca Juga: Ketahuan Sering Gandengan Hingga Bikin Baper Netizen, Sifat Thariq Halilintar Dibongkar Haji Faisal
Nia Ramadhani berharap agar ia dan Ardi Bakrie bisa menjalani masa rehabilitasi sesuai dengan rujukan BNN.
Seperti diketahui sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa meyakini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi, sopirnya juga dituntut dalam sidang tersebut.
Jaksa mengatakan ketiganya bersalah karena telah menggunakan narkotika jenis sabu tanpa izin dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi.
Nia Ramadhani diyakini jaksa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***