Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun.***
Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun.***
Editor: Yayang Hardita
Sumber: YouTube Star Story Instagram @lambeturah_official