Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan Usai Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara oleh JPU

- 4 Januari 2022, 18:00 WIB
Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan Usai Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara oleh JPU.
Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan Usai Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara oleh JPU. /Tangkap Layar YouTube.com/Erika Carlina

KABAR BESUKI - Selebgram Gaga Muhammad mengajukan nota pembelaan usai dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang mengenai kasus kecelakaan yang diduga menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Tak hanya dituntut empat setengah tahun penjara, Gaga Muhammad juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta rupiah atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Tuntutan empat setengah tahun penjara yang diberikan JPU terhadap Gaga Muhammad lebih ringan dari ancaman hukuman yang menyebut terdakwa dapat dipidana penjara lima tahun, karena mantan kekasih Laura Anna tersebut dinilai bersikap sopan selama menjalani proses hukum khususnya dalam persidangan.

Baca Juga: Keluarga Gaga Muhammad Ngaku Tak Mampu Bayar Ganti Rugi Rp12,2 Miliar, Ibu Laura Anna: Mereka Pura-pura Miskin

Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan JPU yang menuntut terdakwa agar divonis empat tahun enam bulan penjara.

Akan tetapi, dia mengatakan bahwa vonis terhadap Gaga Muhammad akan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Prosesnya yaitu nanti saya mengajukan nota pembelaan. Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya nanti majelis hakim yang memutuskan bagaimana agar majelis memutuskan perkara ini, dan akan dihukum seberat apa," kata Fachmi Bachmid sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Ibu Gaga Muhammad Sumpahi Laura Anna dapat Balasan di Akhirat, Greta Iren Meradang: Wah, Psycho Nih Orang

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT


Tags

Terkait

Terkini

x