Sutisna menjelaskan bahwa, jika sebuah penggalangan dana tidak berizin, maka uang yang didapat akan segera disita oleh negara.
“Kalau di Undang-Undang itu juga ada sanksi pidana, bahkan uang hasil pengumpulan PUB tanpa izin bisa disita negara,” ungkapnya.
Kendati demikian, sebelum ke tahap penyitaan, pihak dari Kemensos akan terlebih dahulu memanggil Marissya Icha selaku penggagas donasi untuk Gala Sky.
Sahabat dari mendiang Vanessa Angel itu akan dimintai keterangan terkait penggalangan donasi untuk Gala Sky.
“Kami sudah melayangkan undangan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi, jadi intinya kami melakukan asa praduga tak bersalah dulu ya,” tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menuding bahwa penggalangan dana untuk Gala Sky tidak berizin dan melaporkannya ke Kementerian Sosial
Pihak Doddy Sudrajat juga berharap agar uang hasil donasi yang dikumpulkan untuk Gala Sky bisa dikembalikan ke negara karena dianggap tak mengantongi izin.***