KABAR BESUKI - Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya buka suara terkait aduan Doddy Sudrajat mengenai penggalangan donasi untuk anak semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky.
Kasubdit Kemensos, Sutisna Dayat mengatakan bahwa jika penggalangan donasi untuk Gala Sky menyalahi prosedur dan tidak berizin maka hasil penggalangan dana tersebut akan disita oleh negara.
Sutisna menjelaskan bahwa penyelenggara donasi diwajibkan untuk melakukan pengurusan izin terlebih dahulu.
Selain itu, penyelenggara donasi juga harus melaporkan jumlah donasi yang terkumpul serta pemanfaatan uang donasi.
Sutisna juga menegaskan bahwa penyelenggara donasi tidak boleh menggunakan rekening atas nama pribadi, melainkan harus yayasan atau organisasi kemasyarakatan.
“Dia harus mengurus izin dan persyaratan-persyaratan, kemudian berapa dana yang terkumpul kemudian diperuntukkan kemana penyalurannya, dan waktu Pengumpulan hanya 3 bulan, nah setelah penyaluran dia wajib melaporkan ke kita,” kata Sutisna selaku Kasubdit Kemensos seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Cumicumi.
“Rekening juga tentu harus berdasarkan organisasi kemasyarakatan , tidak boleh rekening pribadi,” sambungnya.