Uang Donasi Gala Sky Terancam Disita Negara Gegara Tak Berizin, Pihak Kemensos: Ada Sanksi Pidana Juga

- 8 Januari 2022, 09:28 WIB
Kasubdit Kemensos, Sutisna Dayat mengatakan bahwa jika penggalangan donasi untuk Gala Sky menyalahi prosedur dan tidak berizin maka hasil penggalangan dana akan disita oleh negara.
Kasubdit Kemensos, Sutisna Dayat mengatakan bahwa jika penggalangan donasi untuk Gala Sky menyalahi prosedur dan tidak berizin maka hasil penggalangan dana akan disita oleh negara. /Intens/Tangkapan layar Youtube

KABAR BESUKI -  Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya buka suara terkait aduan Doddy Sudrajat mengenai penggalangan donasi untuk anak semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky.

Kasubdit Kemensos, Sutisna Dayat mengatakan bahwa jika penggalangan donasi untuk Gala Sky menyalahi prosedur dan tidak berizin maka hasil penggalangan dana tersebut akan disita oleh negara.

Sutisna menjelaskan bahwa penyelenggara donasi diwajibkan untuk melakukan pengurusan izin terlebih dahulu.

Baca Juga: Soal Donasi Gala Dilaporkan, Pihak Kemensos Singgung Pidana Donasi yang Tak Punya Izin Bisa Disita Negara

Selain itu, penyelenggara donasi juga harus melaporkan jumlah donasi yang terkumpul serta pemanfaatan uang donasi.

Sutisna juga menegaskan bahwa penyelenggara donasi tidak boleh menggunakan rekening atas nama pribadi, melainkan harus yayasan atau organisasi kemasyarakatan.

“Dia harus mengurus izin dan persyaratan-persyaratan, kemudian berapa dana yang terkumpul kemudian diperuntukkan kemana penyalurannya, dan waktu Pengumpulan hanya 3 bulan, nah setelah penyaluran dia wajib melaporkan ke kita,” kata Sutisna selaku Kasubdit Kemensos seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Cumicumi.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bongkar Dugaan Korupsi Helikopter AW 101: Patut Diduga Oligarki Sudah Sangat Berkuasa

“Rekening juga tentu harus berdasarkan organisasi kemasyarakatan , tidak boleh rekening pribadi,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Youtube Cumicumi


Tags

Terkait

Terkini

x