Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tidak Menunjukkan Rasa Bersalahnya

- 19 Januari 2022, 22:31 WIB
gaga muhammad divonis 4,5 tahun penjara
gaga muhammad divonis 4,5 tahun penjara //PMJ News/

KABAR BESUKI - Selebgram Gaga Muhammad akhirnya resmi divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus kecelakaan tahun 2019 silam yang membuat Selebgram Laura Anna lumpuh.

Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada 2019 silam.

“Menjatuhkan pidana penjara pada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata  Majelis Hakim seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Star Story pada 19 Januari 2022.

Baca Juga: Geger Fuji Pasang Tarif Rp30 Juta untuk Hadiri Podcast, Kim Hawt Membela: Kalau Tidak Sanggup ya Sudah

“Menetapkan penahanan sebagaimana telah dijatuhkan,” imbuhnya.

Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai bahwa Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah atas peristiwa yang menimpa mendiang Laura Anna.

Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan putusan hakim untuk menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam persidangan Gaga Muhammad menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Namun, majelis hakim tidak melihat Gaga Muhammad menunjukkan rasa bersalah itu. Pasalnya, Gaga justru berupaya mencari kesalahan dan kelalaian Laura Anna.

Baca Juga: Komentar Pedas Kim Hawt Soal Doddy Sudrajat Datang ke Rumah Faisal: Itu Aneh Sih

“Majelis hakim tidak melihat inkonsistensi atas pernyataan tersebut, di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman,” jelas hakim.

Tak hanya itu saja, hakim juga menyinggung sikap Gaga Muhammad yang tidak memberikan bantuan materil untuk membantu Laura Anna yang mengalami kelumpuhan usai kecelakaan.

Kendati demikian, hakim juga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang meringankan vonis hukuman terhadap Gaga Muhammad yakni usia Gaga yag masih muda.

Baca Juga: Kim Hawt Emosi Disebut Bongkar Aib Sang Aktor Usai Ngaku Berpacaran: Gue Bukan Ngebuka Aib Orang!

“Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda dan dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Gaga Muhammad ini bermula dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga pada 2019 silam.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna menderita dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Baca Juga: Kim Hawt Emosi Disebut Bongkar Aib Sang Aktor Usai Ngaku Berpacaran: Gue Bukan Ngebuka Aib Orang!

Namun sayangnya, di tengah kondisi Laura Anna yang lumpuh, Gaga Muhammad justru meninggalkannya dan tidak bertanggung jawab untuk membantu pengobatannya.

Karena inilah Laura Anna menuntut adanya keadilan dengan melaporkan Gaga ke polisis. Namun sayangnya, belum sempat mendapatkan keadilan, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Terkait

Terkini

x