Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Terkait Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

- 25 Februari 2022, 13:21 WIB
Indra Kenz terancam pasal berlapis
Indra Kenz terancam pasal berlapis /Instagram@indrakenz/

KABAR BESUKI - Baru-baru ini ramai menjadi bahan perbincangan, Sultan Medan Indra kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan penipuan dan pencucian uang, Pada tanggal 24 Februari 2022 rencananya aset milik Indra akan disita.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi miliknya yaitu Binomo.

Baca Juga: Pak Ogah 'Si Unyil' Dikirimi Segepok Uang dari Deddy Corbuzier Gara-gara Tak Dapat Bantuan BPJS untuk Berobat

Nantinya para affiliator lainnya akan dilakukan pemeriksaan oleh polisi, dan dilakukan pemanggilan.

Namun masih belum diketahui siapa saja para affiliator yang akan dilakukan pemanggilan dan diperiksa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, "Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Kisruh Speaker Masjid dan Gonggongan Anjing, Istri Indra Bekti Ngamuk: Coba yang Punya Hati Rasakan Adzan Ini

Indra sudah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, dimulai dari pukul 13.30 WIB sampari pukul 20.10 WIB.

Ternyata setelah diperiksa Indra terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana judi online.

Dan menyebarkan berita hoax atau bohong melalui sosial media, hal ini juga termasuk perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Puput Sudrajat Panen Hujatan Akibat Berlebihan Memuji Doddy Sudrajat: Dipikir Netizen Gampang Dikibulin

Kabarnya Indra Kenz dapat ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tukas Ramadhan.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini