KABAR BESUKI – Gara-gara membeli konten video porno milik Dea OnlyFans, komika Marshel Widianto harus berurusan dengan hukum.
Belum lama ini, Marshel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi usai ketahuan membeli konten milik Dea OnlyFans
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Marshel ternyata berpeluang untuk menjadi tersangka dan ditahan.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar mengungkap bahwa Marshel bisa dikenakan pidana karena terbukti membeli konten porno Dea OnlyFans.
“Pornografi itu barang terlarang, dan ketika ada orang yang menjual atau membeli kalau menurut saya kena pidana, “ kata Abdul Fickar seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews pada 10 April 2022.
Menurut Abdul Fickar, tidak ada larangan atau hukuman bagi seseorang yang membuat video porno secara pribadi dan tidak disebarluaskan.
Baca Juga: Wirda Mansur Pamer Harta Saat Yusuf Mansur Butuh Uang, Netizen: Hasil Cuan Crypto
Namun berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja membuat dan disebarluaskan, maka hal ini bisa dikenakan pidana.
Abdul juga mengungkap bahwa dalam kasus Marshel, ia juga bisa dikenakan pidana karena terbukti membeli konten porno meski untuk konsumsi pribadi.