Kemnaker Ajak Hitung Proporsional Upah, Ida Fauziyah: Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

- 10 April 2022, 11:44 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan. /Instagram.com/@kemnaker/

KABAR BESUKI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan bagi pengusaha yang memiliki karyawan dalam perusahaannya untuk segera memperhitungkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Kemnaker Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada tanggal 6 April 2022 lalu.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dimana pengumuman ini disampaikan oleh Ida Fauziyah pada tanggal 9 April 2022 di Jakarta.

“THR Keagamaan hak pekerja/buruh dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik,kami kembalikan ketentuan THR kepada aturan semula, dan pembayaran tanpa dicicil alias kontan,” tutur Ida Fauziyah dikutip Kabar Besuki dari Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Usai Kalah Tanding Tinju Lawan Azka Corbuzier, Vicky Prasetyo Terima Bayaran Milyaran dalam Sekali Main

Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Terkait

Terkini

x