Vanessa Khong Resmi Ditahan Usai Terbukti Terima Uang Milyaran dari Indra Kenz, Terancam 5 Tahun Penjara

- 19 April 2022, 15:10 WIB
Vanessa khong resmi ditahan/
Vanessa khong resmi ditahan/ /@vanessakhongg/instagram

KABAR BESUKI – Mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei di rutan Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dan sang ayah ditahan oleh pihak kepolisian karena terbukti telah menerima sejumlah uang dari Indra Kenz.

Baca Juga: Kerabat Benarkan Chika Chandrika Penyebab Putra Siregar Lakukan Pengeroyokan, Netizen: Emang Pembawa Sial

“Iya keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews pada 19 April 2022.

Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa Khong ditahan sejal hari ini 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada 18 April 2022.

Pihak penyidik Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa Vanessa Khong dan sang ayah telah terbukti menerima aliran dana kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kenz.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.

Sementara sang ayah, Rudyanto Pei juga turut berpartisipasi menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menuduhkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Baca Juga: Rizky Billar Akui Siap Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari Bos DNA Pro: Kalau Uang Itu Nggak Bener Kita Kembalikan

Atas tindakannya ini Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dijerat pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan bahwa selain terancam hukuman 5 tahun penjara, mantan tunangan Indra Kenz itu juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Anak Lesti Kejora Ternyata Pernah Diancam Disantet Sejak dalam Kandungan, Rizky Billar: Pelaku Sudah Ditahan

Whisnu juga menjelaskan bahwa Vanessa Khong akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x