Adik Indra Kenz Resmi Ditahan Usai Ketahuan Sembunyikan AsetKripto Rp35 Miliar, Terancam 5 Tahun penjara

- 22 April 2022, 10:52 WIB
Nathania Kesuma resmi ditahan.
Nathania Kesuma resmi ditahan. /Facebook Indra Kenz

KABAR BESUKI – Penyidik Direktorat Tindak pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan penahanan terhadap adik Indra Kenz.

Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara.

“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen pol Whisnu Hermawan seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews pada 22 April 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Frontliner PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Periode Pendaftaran Hingga 27 April 2022

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, adik Indra Kenz langsung menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.

Terkait kasus ini, adik Indra Kenz dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’ ujar Whisnu.

Dalam kasus ini, adik dari Indra Kenz diketahui menerima sejumlah aliran dana hingga aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak, salah satunya dengan menerima uang senilai Rp9,4 miliar.

“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055,” jelas Whisnu.

Baca Juga: Fadli Zon Desak Mendag Lutfi Mundur Usai Dirjennya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Selain itu, adik dari Indra Kenz ini juga membeli sebuah rumah di Medan yang diatas namakan dirinya sendiri.

Tak hanya itu saja, Nathania Kesuma ini juga membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax untuk menyimpan aset.

“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terhadap tersangka sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma,” terangnya.

Karena perannya ini, Nathania Kesuma terancam akan mendapat hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x