Kuasa Hukum Rezky Aditya menegaskan bahwa pemberitaan yang selama ini beredar tentang Rezky Aditya tidak mau melakukan tes DNA adalah hal yang tidak benar, tidak terlaksananya tes DNA tersebut disebabkan pihak penggugat menyampaikan penawaran lain.
“Pada pertemuan saat itu pihak penggugat menyampaikan penawaran lain yang menurut ukuran kami sangat menciderai rasa keadilan bagi anak di bawah umur yang bernama Naira,” tegasnya.
Pihak penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran untuk jual putus. Kata-kata jual putus tersebut dianggap sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan pihak penggugat di depan media.
Rezky Aditya mengaku sangat terkejut akan respon dari pihak penggugat tersebut. Rezky Aditya juga kembali menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya sebagai orangtua kepada Naira jika tes DNA dapat dilakukan dan Rezky Aditya terbukti sebagai ayah biologis Naira. Rezky Aditya mengungkapkan bahwa ia pasti akan menyayangi dan menafkahi Naira.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 27 Mei 2022, Total Kasus positif Hanya 2,949 Orang
Akan tetapi pihak kuasa hukum Rezky Aditya mengaku belum dihubungi kembali oleh pihak penggugat terkait tes DNA yang telah ditawarkan. Pasalnya tes tersebut dapat dilakukan jika pihak penggugat mengizinkan Naira untuk melakukan tes DNA dengan Rezky Aditya.***