KABAR BESUKI – Meski sempat dilakukan penjemputan paksa, artis Nikita Mirzani batal ditahan dan polisi memperbolehkannya pulang ke rumah.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. Ia mengungkap ada beberapa alasan yang membuat Nikita Mirzani batal ditahan.
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa meski saat ini Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena beberapa alasan.
“Tersangka NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” kata Shinto Silitonga seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Intens Investigasi pada 23 Juli 2022.
Shinto mengatakan Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka meski tak dilakukan penahanan. Dengan demikian, ia menyebut bahwa Nikita Mirzani wajib lapor secara rutin ke penyidik.
“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka, maka kami sampaikan tersangka NM untuk wajib lapor secara rutin ke penyidik,” jelasnya.
Baca Juga: Merasa Bukan Teroris, Nikita Mirzani Bingung Sampai Dijemput Paksa Polisi
Shinto Silitonga juga mengungkap beberapa alasan yang membuat pihak kepolisian batal untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.