Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo via Aplikasi di HP, Cukup dengan KTP

25 Januari 2022, 18:00 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo via Aplikasi di HP, Cukup dengan KTP. /Ilustrasi/Kabar Besuki/Rizqi Arie Harnoko

KABAR BESUKI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan set top box (STB) TV digital gratis bagi warga tak mampu.

Kominfo memberikan bantuan STB TV digital gratis sebanyak 6,7 juta unit bagi warga tak mampu dalam rangka mendukung program analog switch off (ASO) yang diberlakukan secara nasional pada 2 November 2022 mendatang.

Anda hanya perlu KTP dan memasang aplikasi di HP sebagai syarat dan cara untuk mendapat bantuan STB TV digital gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Mengetahui Set Top Box TV Digital yang Memiliki Sertifikasi Kominfo, Teliti Sebelum Membeli

Kominfo berencana untuk membagikan STB TV digital kepada masyarakat tak mampu yang selama ini hanya dapat menerima siaran TV analog dengan perangkat TV yang mereka miliki.

Terlebih, mayoritas masyarakat tak mampu umumnya menggunakan TV tabung yang umumnya tidak memiliki fitur DVB-T2 pada tuner yang digunakan.

Untuk dapat mengakses siaran TV digital melalui TV tabung atau TV LCD/LED yang belum dilengkapi tuner DVB-T2, pemirsa diharuskan untuk memasang STB yang terhubung dengan antena UHF dan menyambungkannya dengan kabel RCA (AV) atau HDMI jika terdapat slot HDMI pada pesawat TV yang bersangkutan.

Baca Juga: Berikut Cara Menonton Siaran TV Digital dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

Berikut syarat yang diperlukan untuk mendapat bantuan STB TV digital gratis dari Kominfo:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

2. Merupakan anggota keluarga tak mampu namun memiliki pesawat TV di rumah, dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Lokasi rumah berada di coverage area dari siaran TV analog yang akan terdampak ASO, khususnya jika mendekati deadline yang telah ditetapkan Kominfo dalam tiga tahapan (berdasarkan zona layanan).

Adapun cara mendapat bantuan STB TV digital gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Siapkan NIK KTP Anda (calon KPM) sesuai dengan yang terdaftar di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan calon penerima bantuan yang sudah tertera di DTKS untuk mendapat bantuan STB TV digital, kemudian pilih tambah usulan.

4. Sistem akan memverifikasi dan mengecek kesesuaian antara nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

5. Kemudian pilih jenis bansos yng ingin didaftar (dalam hal ini bantuan STB TV digital).

Baca Juga: Cek Cara Mengubah TV Analog Ke TV Digital, Tidak Perlu Buru-Buru Ganti TV Baru

Sebagai informasi, Kominfo membagi tiga tahapan ASO yang akan dilaksanakan pada April hingga November 2022 mendatang.

ASO tahap pertama akan dilaksanakan pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah layanan termasuk Bali, sebagian Kabupaten/Kota di pulau Jawa, Kepulauan Riau, Nunukan, hingga Papua.

ASO tahap kedua akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah layanan termasuk kota-kota yang merupakan coverage area Nielsen.

Sementara ASO tahap ketiga atau terakhir akan dilaksanakan pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah layanan tersisa yang belum melakukan ASO pada dua tahap sebelumnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler