Berikut Cara Menonton Siaran TV Digital dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

- 24 Juli 2021, 13:38 WIB
Berikut Cara Menonton Siaran TV Digital dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis
Berikut Cara Menonton Siaran TV Digital dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis /Pixabay/Mohammed_Hassan

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memutus semua siaran TV berjenis analog dan beralih ke TV digital.

Rencana yang dilakukan pemerintah ditargetkan akan selesai di November 2022 dan penerapan tahap awal dimungkinkan akan dilaksanakan di 17 Agustus 2021 nanti.

Dilansir Kabar Besuki dari halaman resmi Kominfo, pemerintah telah menetapkan penghentian siaran analog yang mencakup lima tahapan, antara lain, pada 17 Agustus 2021, 31 Desember 2021, 31 Maret 2022, 17 Agustus 2022, dan 2 November 2022.

Baca Juga: UPDATE TV Digital 23 Juli 2021: MNC Group Kini Hadir di Kanal 25 UHF Cirebon dan Sekitarnya

Untuk itu, masyarkat diharuskan berpindah ke TV analog ke TV digital, berikut cara mudah berpindah dan menonton siaran TV digital.

  1. Untuk menonton siaran televisi digital di rumah, langkap pertama adalah pastikan lokasi sudah mendapatkan siaran digital.
  2. Untuk mengecek lokasi mana saja yang sudah bisa mendapatkan siaran digital, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi Siaran Digital Indonesia dari Kominfo atau aplikasi SIRANI.
  3. Setelah memastikan lokasi sudah mendapatkan siaran televisi teresterial digital, cek juga apakah perangkat televisi sudah bisa menangkap siaran televisi digital.
  4. Cek fitur setelan di masing-masing televisi, apakah perangkat memiliki opsi analog televisi dan digital televisi.
  5. Jika ada digital televisi, maka perangkat sudah bisa menangkap siaran televisi teresterial digital. Perangkat televisi digital antara lain ditandai dengan teknologi DVB T2

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Resmi Dimulai, Stasiun TV Terestrial di Korea Selatan Ubah Jadwal Program Reguler

Jika masih menggunakan perangkat televisi model lama (TV tabung), artinya perangkat tersebut bersifat statis dan hanya menangkap sinyal analog.

Masyarakat perlu memasang perangkat set top box, jika belum bisa membeli perangkat televisi digital.

Masyarakat juga bisa mendapatkan set top box secara gratis dengan mengikuti informasi berikut.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Kominfo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x